Hukum  

Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Setoran Pasien RSUD Sukadana Lanjut

Perkara Korupsi RSUD Sukadana
RSUD Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Foto Istimewa

Yang rencana awalnya, uang tersebut akan digunakan olehnya sebagai dana kas Ruangan VIP, dan akan dipakai sebagai pembiayaan keperluan jalan-jalan bersama, serta dibagi untuk Tunjangan Hari Raya.

Perkara Korupsi RSUD Sukadana
Tangkapan Layar SIPP PN Tipikor Tanjungkarang, Dengan Alamat http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id Terkait Perkara Korupsi Uang Setoran Pasien VIP RSUD Sukadana, Yang Menjerat Kepala Ruang VIP RSUD Sukadana Bernama Zulkifli Sebagai Terdakwa. Foto Eka Putra

Uang itu sendiri diketahui merupakan biaya tagihan rawat inap Pasien, yang dititipkan kepadanya dan tidak disetorkannya ke Kasir Rumah Sakit, dengan total sebesar Rp23.110.000 (dua puluh tiga juta seratus sepuluh ribu rupiah).

Zulkifli pun dijerat dengan menggunakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Romli: Copot Kajari Lampung Timur Ariana Juliastuty 

Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.