KIRKA – Perkara pembunuhan ABG di rumah kosong Sabah Balau, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kalianda dan dijadwalkan sidang Senin besok, 7 Maret 2022.
Baca Juga : Komnas PA Balam Advokasi Kasus Jenazah Sabah Balau
Berkas perkara dan Terdakwa pembunuhan atas nama Muh. Tolif alias Wawas alias Doni tersebut, dilimpah secara resmi ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada Kamis 24 Februari 2022 kemarin.
Dari data umum yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Kalianda, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 64/Pid.B/2022/PN Kla, dan dijadwalkan segera digelar persidangannya secara perdana pada Senin 7 Maret 2022.
Dalam perkara ini, Terdakwa Muh. Tolif disangkakan melakukan pembunuhan terhadap seorang ABG bernama Dini, yang sempat viral diberitakan di akhir 2021 kemarin, usai ditemukan jenazahnya oleh seorang warga di sebuah rumah kosong dua lantai di wilayah Desa Sabah Balau.
Dari perbuatannya tersebut, Jaksa pun menyangkakan Terdakwa Muh. Tolif alias Wawas alias Doni melanggar dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Pembunuh Kakak Kandung Dicokok Polsek Penengahan
Atau dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.






