KIRKA – Hakim Efiyanto umumkan penundaan sidang perkara korupsi penerima gratifikasi fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Baca Juga : PN Tanjungkarang Lockdown 11 Pegawai Reaktif Covid-19
Efiyanto selaku majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut meminta maaf kepada publik karena penundaan sidang tersebut.
”Maaf, sidang (perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara) ditunda,” kata Efiyanto kepada KIRKA.CO pada 15 Februari 2022.
Menurut Efiyanto, persidangan tersebut seharusnya telah memasuki agenda pemeriksaan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai terdakwa. Hakim hingga JPU KPK semestinya meminta kesaksian Akbar atas perkara korupsi tersebut pada persidangan yang seharusnya digelar pada 16 Februari 2022 besok.
Efiyanto menjelaskan bahwa penundaan persidangan tersebut dikarenakan PN Tanjungkarang untuk sementara memberlakukan lock down.
Baca Juga : Hakim Efiyanto Bongkar Suap Proyek Akbar Tandaniria
”Karena kami (PN Tanjungkarang) lockdown mulai besok,” beber Efiyanto.
Menurut Efiyanto, PN Tanjungkarang akan lock down sampai dengan 23 Februari 2022. ”Sampai dengan tanggal 23,” katanya.






