KIRKA – Sekwan DPRD Lampung Tina Malinda diperiksa Kejati, terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 lalu.
Baca Juga : Kasus KONI Lampung, 25 Saksi Sudah Diperiksa Kejati
Tina Malinda menjalani pemeriksaannya sebagai saksi terkait dugaan korupsi di tubuh KONI Lampung, oleh tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Senin 14 Februari 2022,
Ia diperiksa selaku Sekretaris DPRD Lampung, berkaitan dengan proses penetapan memfasilitasi rapat paripurna, antara Gubernur dan DPRD terkait dengan Anggaran Hibah Dana KONI.
Pemeriksaan kali ini, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan yang ia dengar, lihat dan alami sendiri, guna menemukan fakta hukum pada kasus tersebut.
“Senin 14 Februari 2022, Tim Jaksa Penyidik Pisus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan 2 saksi, terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020,” jelas Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.
Baca Juga : Pelaksanaan Program Media KONI Lampung Disidik Kejaksaan
Diketahui sejauh ini, dalam penanganan kasus dana hibah KONI tersebut, sejak dinyatakan masuk ke dalam tahap Penyidikan, Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi.






