Hukum  

Polda Lampung Amankan Satwa Liar Diduga Diperdagangkan

Kirka.co
Satwa liar yang diamankan yakni lutung emas. Foto: Istimewa.

KIRKAPolda Lampung amankan satwa liar diduga diperdagangkan. Pengamanan itu dilakukan oleh Unit II pada Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung pada 28 Januari 2022 kemarin.

Baca Juga : Penjual Obat Pelangsing Ilegal Diamankan Polda Lampung 

Kegiatan pengamanan itu dibenarkan Kanit II pada Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus, Kompol Enrico Sidauruk kepada KIRKA.CO pada 4 Februari 2022.

Dari kegiatan itu, satwa liar yang diamankan itu di antaranya, dua ekor lutung emas; satu ekor macan akar; dan burung alap-alap. Satwa liar ini direncanakan dikirim ke wilayah di Pulau Jawa.

Sementara ini, Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan penahanan terhadap seorang terduga pelaku atas dugaan perdagangan satwa liar.

Baca Juga : Polda Lampung Amankan Pupuk Ilegal di Pringsewu 

Dari kegiatan ini, Ditreskrimsus Polda Lampung menyerahkan satwa liar tadi ke BKSDA Bengkulu Seksi Konversi Wilayah III Lampung.