Hukum  

Mengaku Polisi, Ronald Ricard Tumanggor Peras IRT Ratusan Juta

Kirka.co
Ilustrasi Polisi Gadungan. Foto Istimewa

KIRKA – Mengaku sebagai anggota Polisi, warga Provinsi Riau bernama Ronald Ricard Tumanggor sukses mengelabuhi dan peras IRT hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga : Penjual Obat Pelangsing Ilegal Diamankan Polda Lampung 

Terdakwa Ronald Ricard Tumanggor, didakwa telah melanggar Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, lantaran telah memperdaya seorang wanita melalui sebuah akun Facebook palsu, dengan pula menggunakan poto profil seorang anggota Polri, dengan nama akun Muhammad Khairul Fadli.

Dengan akun itu, di kisaran Juli 2021 dirinya pun sukses mendekati korban WN, bahkan usai keduanya berbalas pesan di Facebook, mereka pun saling berhubungan melalui Whatsapp, hingga melakukan panggilan telfon dan video.

Setelahnya berlanjut saling mengenal, IRT tersebut pun semakin percaya kepada Terdakwa, dan hingga di Agustus 2021 WN bersedia untuk meminjamkan sejumlah uang yang tak sedikit kepada Terdakwa, dengan alasan untuk penambahan modal usaha miliknya dan biaya pengobatan sang ibu.