Hukum  

Mengaku Polisi, Ronald Ricard Tumanggor Peras IRT Ratusan Juta

Kirka.co
Ilustrasi Polisi Gadungan. Foto Istimewa

Namun lama kelamaan Terdakwa semakin rutin meminta uang kepada korban, hingga ia berani melakukan pengancaman akan memberitahu suami WN, jika permintaannya tersebut tidak segera dituruti oleh korban.

Lantaran merasa takut dituduh melakukan perselingkuhan oleh keluarga dan suaminya, maka IRT itu terpaksa meladeni permintaan uang dari Terdakwa Ronald, hingga mengalami kerugian mencapai total Rp309 juta.

Dan akibat perbuatannya itu, Ronald Ricard Tumanggor didakwa oleh Jaksa telah melanggar Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35, atau Pasal 45 ayat (4) Juncto Pasal 27 Ayat (4), Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Dan atau didakwa bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (2), Juncto Pasal 27 ayat (2), Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 480 ayat (2) KUHP.

Baca Juga : Kabid Propam Polda Lampung ke Polres Pringsewu

Saat ini Terdakwa Ronald Ricard Tumanggor sendiri tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang sejak Januari 2022 kemarin, dan akan menjalani agenda pembacaan tuntutannya pada Rabu 9 Februari 2022 pekan depan.