KIRKA – Berikut adalah kronologi yang menjelaskan bagaimana KPK melakukan sita terhadap aset milik terdakwa korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Baca Juga : Aset Milik Akbar Tandaniria Mangkunegara Disita KPK
Aset yang disebut disita ini ditengarai diperoleh adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara tersebut, dari hasil pengumpulan fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara.
JPU KPK Ikhsan Fernandi menuturkan bahwa penyidik KPK mendapati tentang adanya dugaan fee proyek yang dipergunakan Akbar Tandaniria Mangkunegara untuk membeli aset.
”Ada penyitaan aset. Kami baru melakukan penyitaan terhadap sertifikatnya, atas nama istrinya Akbar. Nanti, kami minta permohonan penyitaan (terhadap fisik tanahnya),” kata Ikhsan di PN Tipikor Tanjungkarang.
“Itu belum kami pasangi plang menandakan penyitaan, karena kemarin itu kan di detik-detik akhir waktu proses penyidikan, kami baru mendapatkan data itu. Jadi, penyidik baru sempat menyita sertifikat. Kami belum lakukan penyitaan terhadap fisik aset, karena waktu itu masa penahanan mau habis,” bebernya lagi.






