Ikhsan menjelaskan bahwa aset yang merupakan milik Akbar Tandaniria Mangkunegara tersebut berada di Kota Bandar Lampung.
”Ada empat lokasi tanah, nanti akan kami sita sebagai uang pengganti. Ini penyitaan aset di luar perkara Agung (Agung Ilmu Mangkunegara). Aset ini atas nama istrinya Akbar. Diduga (didapat) dari hasil penerimaan proyek-proyek. Ada empat lokasi, di Bandar Lampung,” ungkap Ikhsan.
Sewaktu perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara di tahap penyidikan, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi yang berstatus sebagai notaris.
Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Setor Rp 1 M ke KPK
Notaris itu diperiksa bersama tiga orang lainnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara. Saksi atas nama Reflan Rasyid disebut menjalani pemeriksaan dan dinyatakan berstatus selaku notaris dan PPAT.






