Hukum  

Mediasi Gugatan Lahan Sabah Balau Dinyatakan Gagal

Kirka.co
Gedung PN Tanjungkarang, Tempat Disidangkannya Perkara Gugatan Lahan Desa Sabah Balau. Foto Eka Putra

KIRKAMediasi gugatan lahan Sabah Balau dinyatakan gagal, dan akan segera berlanjut ke Persidangan untuk menyidangkan pokok perkaranya.

Gugatan antara 23 Kepala Keluarga versus Pemerintah Provinsi Lampung tersebut, harus berakhir dengan dinyatakan tidak berhasil, yang dibacakan keputusannya oleh Hakim Mediator Fitri Ramadhan, pada Selasa 25 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Baca Juga : 23 Warga Gugat Pemprov Lampung ke Pengadilan 

Kirka.co
Tarmizi Selaku Penasihat Hukum Penggugat. Foto Eka Putra

“Mediasi yang telah dijalankan sejak Desember 2021 kemarin harus dinyatakan gagal di hari ini, tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak baik para klien kami maupun Pemprov Lampung, jadi ya harus berlanjut ke Persidangan” ucap Tarmizi selaku Penasihat Hukum 23 KK.