Hukum  

Mediasi Gugatan Lahan Sabah Balau Dinyatakan Gagal

Kirka.co
Gedung PN Tanjungkarang, Tempat Disidangkannya Perkara Gugatan Lahan Desa Sabah Balau. Foto Eka Putra

Diketahui pada gugatan terkait lahan di Desa Sabah Balau ini, 23 nama yang tercatat sebagai pihak Penggugat itu diantaranya Bagus Sapto Mulyatno, Rosidin, Suraji, Tulus Riyadi, Samroni, Sugiman, H.M. Sarwan, Titin Hariyanti.

Selanjutnya Akholik Tamim, Indriani, Hendro, Badrun, Rusnilawati, Agus Sukirno, Nuraisyah, Sugiyono Margiyanata, M. Jakfar, Patemi, Slamet Riyadi, Tomulut, Agus Sutomo, AR. Agus Sugandi dan Jamal A.N.

Baca Juga : Mediasi Gugatan Lahan Sabah Balau Digelar 

Sedangkan dua pihak yang tercantum sebagai Tergugat dan Turut Tergugat di perkara gugatan ini adalah, Pemerintah Provinsi Lampung, serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Dalam gugatannya tersebut, para warga mencoba mempertahankan objek lahan yang diklaim merupakan milik mereka secara legal, yang juga telah diklaim oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai aset miliknya yang direncanakan akan dijadikan area lahan Holtikultura.