Hukum  

Pensiunan PNS Praperadilankan Kapolda Lampung

Kirka.co
Gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto Eka Putra

KIRKA – Seorang pensiunan PNS Praperadilankan Kapolda Lampung ke PN Tanjungkarang, yang resmi didaftarkan pada Kamis 13 Januari 2022 kemarin.

Baca Juga : Kapolres Lampung Utara Dipraperadilankan Tersangka Korupsi 

Pemohon Praperadilan tersebut tercatat bernama Febrida Wati, dengan perkara bernomor 1/Pid.Pra/2022/PN.Tjk, terkait sah atau tidaknya penetapan Tersangka terhadap dirinya.

Dengan pihak Termohon pada permohonan Praperadilan tersebut, yakni Kepolisian Daerah Lampung Cq Kepala Kepolisian Daerah Lampung, yang telah menyangkakan pensiunan PNS tersebut melanggar Pasal yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dari informasi yang dihimpun oleh KIRKA.CO, Wanita 57 tahun tersebut mengklaim bahwa penetapan Tersangka Terhadap dirinya tidak sesuai dengan Prosedur yang ada, dimana menurutnya Polda Lampung tak memiliki dua alat bukti.

Baca Juga : Polres Lampung Selatan Digugat Praperadilan 

Dan Persidangan ini pun akan segera digelar pada Jumat pekan depan, 21 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal Hendro Wicaksono.