Hukum  

Lelang Proyek Perpustakaan Way Kanan Diadukan ke Polda

Kirka.co
Ilustrasi Pelanggaran Pasal ITE. Foto Istimewa

KIRKALelang tender proyek Perpustakaan Way Kanan diadukan ke Polda Lampung oleh seorang bernama Anwar Syarifuddin, dalam dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga : Mediasi Gugatan Proyek Perpustakaan Way Kanan Tak Berhasil 

Kepada KIRKA.CO, Anwar Syarifuddin menuturkan bahwa aduannya tersebut telah resmi diterima oleh Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Lampung, pada Kamis 16 Desember 2021 kemarin sekita pukul 7 malam.

“Ya kita sudah mengadukan permasalahan itu ke Subdit V Siber Polda Kamis malam kemarin 16 Desember 2021, berkaitan dengan dugaan tindak pidana ITE,” jelasnya, Minggu 19 Desember 2021.

Anwar mengadukan dalam dugaan pelanggaran pasal ITE, lantaran dirinya mengaku telah menjadi korban dari lelang tender proyek pembangunan gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Way Kanan, yang dilakukan oleh Pemkab Way Kanan melalui situs LPSE.

Dimana pada Juni 2021 lalu, ia ikut mendaftar sebagai peserta lelang tender tersebut, dengan Login atas nama perusahaannya yakni PT Bintang Seribu Way Kanan, dan dengan segala syarat administrasi yang dicantumkan yaitu surat penawaran, administrasi dan teknis serta harga penawaran.