Hukum  

Lelang Proyek Perpustakaan Way Kanan Diadukan ke Polda

Kirka.co
Ilustrasi Pelanggaran Pasal ITE. Foto Istimewa

Penawaran yang diuploadnya tersebut diklaim oleh Anwar telah sesuai dan diterima dengan lengkap sebagai syarat peserta lelang, lantaran perusahaannya telah mendapatkan balasan berupa Struk Penerimaan.

Namun selang beberapa hari saat dirinya memeriksa penayangan Perusahaan peserta lelang, PT Bintang Seribu Waykanan tak terlihat ada dalam draf Perusahaan yang memberikan penawaran, yang diartikan oleh Anwar bahwa berkas penawarannya tiba-tiba hilang dari situs SPSE.

Dirinya pun merasa lebih terkejut, lantaran dalam situs tersebut hanya tercantum satu Perusahaan yang mengajukan penawaran yakni PT Lematang Sukses Mandiri.

Sementara dalam hal lain selain diadukannya ke Polda Lampung, PT Bintang Seribu Way Kanan juga telah melayangkan gugatan terhadap beberapa pihak yang berkaitan dengan lelang proyek tersebut ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

Baca Juga : Pembangunan Perpustakaan Way Kanan Digugat Rekanan 

Diantaranya Pokja Pemilihan Kontruksi III Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Way Kanan Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah, PPK Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan, serta PA Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan.