Hukum  

Kades Kresno Widodo Dituntut 28 Bulan Lantaran Korupsi

Kirka.co
Suasana Persidangan Perkara Korupsi Dana Desa Atas Nama Terdakwa Suprapto. Foto Eka Putra

KIRKA – Oknum Kades Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Dituntut 28 bulan penjara lantaran terbukti melakukan Korupsi Dana Desa mencapai Rp480 juta.

Baca Juga : Kades Kresno Widodo Didakwa Korupsi Rp480 Juta

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa dalam gelaran sidang lanjutannya, yang berlangsung pada Rabu, 15 Desember 2021, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang atas nama Terdakwa Suprapto.

Pada perbuatan Korupsinya tersebut, Jaksa menyatakan Suprapto telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.