Hukum  

Kades Kresno Widodo Dituntut 28 Bulan Lantaran Korupsi

Kirka.co
Suasana Persidangan Perkara Korupsi Dana Desa Atas Nama Terdakwa Suprapto. Foto Eka Putra

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Suprapto selama 2 tahun dan 4 bulan, dan denda sebesar Rp50 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Jaksa bacakan tuntutan hukumannya.

Oknum Kades ini juga dikenakan pidana tambahan Uang Pengganti Kerugian Negara yang wajib dikembalikannya, sebesar Rp480.782.499 (empat ratus delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah), subsidair 1 tahun dan 2 bulan penjara.

Baca Juga : Kades Sukabanjar Dituntut 28 Bulan karena Korupsi Rp487 Juta

Lelaki 47 tahun ini, dinilai bersalah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Desa, yang pada akhirnya menguasai dan memanfaatkan dana desa yang diterima oleh Desa Kresno Widodo di tahun 2019 lalu, untuk kepentingan pribadinya.