KIRKA – Mediasi gugatan terhadap eks Waka DPRD Balam Khairul Bakti gagal, dan akan berlanjut pada penjadwalan sidang Selasa 14 Desember 2021 mendatang.
Baca Juga : Mantan Waka DPRD Bandar Lampung Khairul Bakti Digugat
Usai memasuki tahap mediasi sejak 16 November 2021 lalu, dua pihak berperkara yakni Erry Reynaldo selaku Penggugat, dan Khairul Bakti selaku pihak Tergugat, harus kembali bertemu dalam gelaran persidangan lantaran mediasi dinyatakan gagal pada Selasa 16 November 2021 kemarin.
Gugatan perdata dengan Nomor 149/Pdt.G/2021/PN Tjk tersebut, kembali akan digelar persidangannya pada pekan depan, Selasa pagi 14 November 2021, di ruang sidang Arifin A. Tumpa Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Gugatan ini adalah sebab dari permasalahan pada 2018 lalu, dimana ketika itu keduanya terlibat dalam kerjasama saat akan mengikuti lelang proyek pembangunan jalan.
Dari informasi yang dihimpun KIRKA.CO, Dalam kerjasama keduanya tersebut, Penggugat bertugas mempersiapkan seluruh berkas, dengan janji dari Tergugat yang akan mengupahnya menggunakan keuntungan pekerjaan proyek.
Baca Juga : Gugatan Rp8 Miliar ke Firman Rusli Dicabut
Yang kemudian lantaran tak juga ditepati, maka permasalahan itu pun berakhir pada gugatan di Pengadilan, yang didaftarkan ke PN Tanjungkarang oleh Penggugat pada 24 September 2021 lalu.






