KIRKA – Laporan dugaan KKN Dinas Perkim yang diadukan ke Kejati Lampung disebut akan segera dilimpahkan ke Kejari Pesawaran.
Hal ini diutarakan Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli kepada KIRKA.CO, 5 November 2021.
Menurut Romli, dirinya baru saja mendapat penjelasan dari pihak Kejati Lampung ihwal tindak lanjut dari pelaporannya.
Pelaporan itu berkaitan dengan hasil investigasi timnya tentang pengerjaan paket proyek Dinas Perkim Pemkab Pesawaran Tahun Anggaran 2020 yang telah terlebih dahulu diadukan ke Kantor Kejati Lampung.
“Benar hari ini saya dan tim berkunjung ke Kantor Kejati Lampung. Di sana kami mendapat penjelasan dari penerangan hukum kalau laporan kami itu akan dilimpahkan ke Kejari Pesawaran,” ungkapnya.
“Sementara ini masih menunggu proses administrasi. Setelah dipelajari, laporan kami berdasarkan pertimbangan Kejati Lampung, akan diserahkan ke Kejari Pesawaran,” timpalnya.
Romli berharap proses pelimpahan ini mendapat respons baik dari Kejari Pesawaran.
“Pastinya akan tetap kami ikuti secara prosedur yang ada, dan akan kami pastikan kalau laporannya sudah dilimpahkan,” bebernya.






