Hukum  

Harta Oknum Jaksa Lampung yang Diduga Intimidasi Jurnalis

Kirka.co
Jaksa fungsional Kejati Lampung, Anton Nur Ali. Foto: Istimewa

KIRKAOknum Jaksa yang bertugas di Kejati Lampung diduga melakukan mengintimidasi jurnalis bernama Ahmad Amri pada 22 Oktober 2021. Oknum jaksa tersebut bernama Anton Nur Ali, seorang jaksa fungsional.

Berdasarkan situs resmi LHKPN yang dikelola KPK, Anton sebagai penyelenggara negara tercatat berkali-kali melaporkan nominal nilai harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah itu.

Baca Juga : Oknum Jaksa Diduga Intimidasi Wartawan, Ini Klarifikasinya

Anton tercatat melaporkan LHKPN sebanyak 5 kali. Pertama, Anton melaporkan LHKPN jenis periodik tahun pelaporan 2015. Pada pelaporan itu, Anton menyatakan dirinya memiliki harta sebanyak Rp 284 juta. Saat itu, Anton mencantumkan jabatannya sebagai Kasi Intelijen Kejari Lampung Lampung Selatan.

Anton kemudian melaporkan LHKPN jenis periodik tahun pelaporan 2008. Pada pelaporan itu, Anton menyatakan dirinya memiliki harta sebanyak Rp 300.632.000. Saat itu, Anton mencantumkan jabatannya sebagai Kepala Subseksi Pra Penuntutan pada Kejari Muara Enim.

Anton juga melaporkan LHKPN jenis periodik tahun pelaporan 2011. Pada pelaporan itu, Anton Nur Ali menyatakan dirinya memiliki harta sebanyak Rp 300.632.000. Saat itu, Anton mencantumkan jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Pagar Alam.