Hukum  

Jaksa Agung Mestinya Evaluasi Kinerja Pidsus Kejati Lampung

Kirka.co
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Heffinur. Foto Istimewa

KIRKA – Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dinilai semestinya melakukan evaluasi terhadap kinerja bidang Pidsus pada Kejati Lampung.

Dan juga sekaligus merealisasikan setiap penegasan-penegasan yang sempat terlontar berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

”Semestinya ada tindakan yang realistis, harusnya lakukan segera evaluasi. Kan beliau minta supaya penanganan perkara tindak pidana korupsi di bawah kendali bidang pidsus digenjot. Dengan alasan dianggap jadi indikator supaya kepercayaan publik kepada kejaksaan membaik,” ujar pegiat antikorupsi di Lampung, Suadi Romli kepada KIRKA.CO pada 1 Oktober 2021.

Baca Juga : Kasidik Aspidsus Kejati Lampung Pengganti Rolando Ritonga

Alih-alih ingin menggenjot penanganan perkara korupsi, ujar Romli, justru Uang Pengganti yang muncul dari proses-proses perkara korupsi tidak tuntas untuk dijadikan sebagai upaya kejaksaan memulihkan kerugian negara.

”Kejati Lampung masih punya tunggakan Uang Pengganti Rp159 miliar. Mestinya ini dituntaskan, setor lah ke negara. Itu bukan daun, itu uang, banyak pula lagi. Ini mestinya jadi bahan evaluasi. Kenapa bisa sampai menunggak? Boro-boro genjot perkara korupsi, lah itu uang pengganti nggak tuntas,” ujarnya.

Baca Juga : Kejati Lampung Tunggak Uang Pengganti Rp 159 Miliar

Romli berharap Kejaksaan Agung tak melulu memperhatian dari sisi kuantitas perkara korupsi, namun juga melihat kualitasnya.

”Kan kemarin Jaksa Agung bilang supaya ada 2 perkara korupsi di tiap daerah karena beliau yakin tidak mungkin tidak ada persoalan korupsi. Di Lampung ini, siap-siap aja kita lihat perkara yang dibawa ke sidang, ya terdakwanya para kades-kades,” ucapnya.

Baca Juga : Standar DUMAS Kejati Lampung Dipertanyakan 

Ia masih berharap agar tunggakan Uang Pengganti tadi itu, segera diselesaikan. ”Harus diselesaikan, namanya juga tunggakan. Kalau memang nggak selesai, cari lah pengganti yang tepat untuk mencari solusi. Jadi jangan hanya memberi tekanan, kalau tidak ada produk pidsus, siap-siap ada pencopotan. Cara pikir begitu mestinya diterapin juga terhadap tunggakan Uang Pengganti,” tegasnya.