Anton kembali melaporkan LHKPN jenis khusus tahun pelaporan 2018. Pada pelaporan itu, Anton menyatakan dirinya memiliki harta sebanyak Rp 180.000.000. Saat itu, Anton mencantumkan laporan LHKPN itu saat menduduki jabatannya yang baru sebagai jaksa fungsional pada Kejati Lampung.
Baca Juga : Karir Oknum Jaksa yang Dulu Divonis Perkara Narkotika
Anton setelahnya melaporkan LHKPN jenis periodik tahun pelaporan 2019. Pada pelaporan itu, harta kekayaan Anton melejit menjadi Rp 1.180.000.000. Anton melaporkan LHKPN itu saat jabatannya masih sebagai jaksa fungsional pada Kejati Lampung.
Namun, Anton belum tercatat melaporkan LHKPN miliknya untuk tahun pelaporan 2020. Pelaporan untuk tahun itu, tidak tercatat di situs LHKPN yang dikelola KPK.
Jamwas pada Kejaksaan Agung, Amir Yanto mengatakan, Kejaksaan Agung tidak akan menaikkan pangkat jaksa yang belum menyampaikan LHKPN ke KPK.
“Ada sanksinya nanti kalau ada jaksa yang tidak lapor LHKPN, syarat kenaikan pangkat seorang jaksa itu harus melaporkan harta kekayaannya. Jadi semua jaksa tanpa terkecuali itu wajib laporkan harta kekayaannya ke KPK,” kata Amir Yanto di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.






