KIRKA – Sejak diamankan oleh Polresta Bandar Lampung pada tahun 2012 silam, oknum jaksa atas nama Tesar Esanra kini sudah ditugaskan untuk beracara di ruang persidangan. Ketika diamankan oleh petugas kepolisian, Tesar disebut bertugas di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
KIRKA.CO yang melakukan penelusuran di situs Pengadilan Negeri Gunungsugih, tepatnya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Gunung Sugih mendapati nama Tesar Esanra.
Dari penelusuran itu, nama Tesar Esanra sejak November 2018 lalu tercatat telah ditugaskan untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum atas Nomor Perkara: 379/Pid.B/2018/PN Gns yang terregister pada 8 November 2018 dengan klasifikasi perkara pencurian.
Penugasannya sebagai Jaksa Penuntut Umum pun terus berlanjut hingga tahun 2021 ini. Tercatat ada 40 perkara yang ditangani olehnya. Terakhir, Tesar terdaftar sebagai Jaksa Penuntut Umum atas Nomor Perkara: 334/Pid.Sus/2021/PN Gns yang terregister pada 30 Jul 2021 dengan klasifikasi perkara narkotika.
Kembali ke awal ia diamankan pihak kepolisian. Tesar Esanra berdasarkan sejumlah pemberitaan di media disebutkan sempat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Klasifikasi perkara yang menjeratnya adalah dugaan penyalahgunaan narkotika.
Tesar oleh kepolisian dinyatakan resmi ditahan pada 27 Januari 2012 usai kepolisian mendapatkan hasil resmi dari uji laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan dalam mobil yang dikemudikan tersangka.
Tesar diamankan saat mengendarai mobil Izusu Panther merah B 7947 PL di Jalan Sultan Agung, Kedaton. Saat diperiksa di lantai mobil bagian kursi kanan petugas menemukan dua paket sabu sekitar 0,5 gram beseta kaca pirek, serta satu korek gas.
Tesar akhirnya disidang dan saat itu dijatuhi vonis oleh hakim bernama Teguh Haryanto. Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
“Tesar terbukti melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika,” kata Teguh saat memutus pada 19 April 2012 lalu, seperti laporan Detik.com. Hukuman ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 10 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan profesi Tesar sebagai seorang penegak hukum menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan vonis yang lebih berat. “Terdakwa sebagai seorang Jaksa dinilai tidak memberikan contoh yang baik,” kata Teguh lagi.
Tesar akhirnya mengajukan banding atas putusan yang diputuskan Teguh. Alhasil, putusan hakim Teguh dianulir oleh 2 hakim tinggi dalam putusan banding dan mengubahnya menjadi hukuman rehabilitasi. 1 Hakim tinggi berpendapat Jaksa Tesar harus dihukum 4 tahun penjara.
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana selama satu tahun dengan dijalani dengan rehabilitasi medis,” bunyi putusan yang diketok pada 6 Juli 2012 lalu.
F Willem Saija memilih berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan dua hakim lainnya dan memilih menguatkan putusan hakim Teguh tersebut.
“Tidak tepat terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika yang perlu ditolong sebab terdakwa adalah penegak hukum yang masih sehat akal dan jiwanya untuk bisa memahami, penguasaaan dan penggunaan narkoba adalah perbuatan terlarang yang merusak citra jaksa maupun institusi penegak hukum pada umumnya,” ujar Willem berdasarkan laporan Detik.com pada 9 November 2012.






