Adapun Amri dan Anton diduga berpolemik karena keinginan Amri melakukan konfirmasi kepada Anton. Anton menurut Amri disebut-sebut telah menerima uang transfer senilai Rp 30 juta yang diduga berkaitan dengan pengurusan kasus illegal logging.
Kesaksian tentang adanya transfer uang tersebut menurut Amri ia ketahui berdasarkan hasil wawancaranya dengan isteri terdakwa yang melakukan transfer, bernama Desi.
Atas keinginan Amri yang ingin mengonfirmasi tersebut, keduanya terlibat dialog yang diduga Amri bahwa dirinya telah diintimidasi oleh Anton.
KIRKA.CO telah menanyakan ihwal polemik ini kepada Anton melalui sambungan telepon. Namun yang bersangkutan belum merespons.
Kejati Lampung akhirnya mempertemukan Amri dengan Anton. Dalam pertemuan tersebut, Amri mengaku dirinya tetap pada pendirian bahwa ia telah diintimidasi oleh Anton. Namun Anton menyangkal dugaan transfer uang tersebut dan menyangkal telah mengintimidasi Amri.
KIRKA.CO masih berupaya menantikan jawaban dan respons dari Anton Nur Ali. KIRKA.CO akan menuangkan tanggapan Nur Ali pada produk jurnalistik selanjutnya.






