Sebagai informasi, berdasarkan dokumen yang diterima KIRKA.CO, Polres Pringsewu telah menerima pengaduan dari Desi atas peristiwa dugaan penipuan atas transfer uang Rp 30 juta kepada oknum jaksa yang mengaku bernama Anton.
Baca Juga : Rengga Puspa Negara Divonis 7 Bulan Penjara
KIRKA.CO telah mengupayakan permintaan klarifikasi kepada Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri pada 22 Oktober 2021 malam. Namun hingga kabar ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
KIRKA.CO akan mencoba meminta tanggapan atas pelaporan Desi tersebut kepada Polda Lampung maupun Mabes Polri, tentang apa saja yang telah dilakukan Polri atas pelaporan tersebut.






