KIRKA – Oknum ASN Kabupaten Tanggamus akan segera disidangkan dalam persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Dana Desa di Pekon Kemuning yang terjadi pada tahun anggaran 2019 lalu.
Baca Juga : Pj Kakon Kemuning Tanggamus Ditahan Kejaksaan
Rozikin yang juga berstatus sebagai Penjabat Kepala Pekon Kemuning, Kecamatan Tanggamus, Kabupaten Tanggamus, akan segera diadili dalam persidangan perkara korupsi dengan Nomor perkara 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk.
Baca Juga : Dugaan Nepotisme Jabatan Ala Perangkat Pekon Ulu Semong Tanggamus
Perkara yang menjerat oknum ASN tersebut, dilimpahkan secara resmi ke PN Tipikor Tanjungkarang, dan didaftarkan pada Kamis siang 23 September 2021, yang rencananya akan disidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Efiyanto D.
“Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Rozikin sudah dilimpahkan hari ini, Kamis 23 September 2021 ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang,” terang Ali Habib, Kacabjari Talangpadang pada Kejari Tanggamus.
Diketahui dalam perkara ini, oknum PNS Tanggamus tersebut telah melalukan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp192,5 juta rupiah, yang seluruhnya telah dikembalikannya pada tahap penyidikan.
Baca Juga : Kejari Tanggamus Tahan Kades Banjar Manis Dugaan Terkait Dana Desa
“Terkait Kerugian Negara diperkirakan total Rp192. 597.363 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah), dan sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan pada saat tahap penyidikan,” urainya.
Rozikin dipidanakan lantaran disangkakan telah melakukan korupsi dalam kegiatan pembangunan fisik yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2019 di Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
Baca Juga : IRT Cantik Asal Tanggamus Bakal Dibui Satu Tahun
Penjabat Kepala Pekon Kemuning ini, diduga telah melakukan perbuatannya dengan cara memark-up anggaran di 7 kegiatan pembangunan, dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf-b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






