Hukum  

Kakon Banjar Manis Ditahan Kejari Tanggamus

Kantor Kejari Kota Agung, Tanggamus. Foto Istimewa

KIRKA.CO – Kejari Tanggamus melakukan penahanan terhadap Muflihan Kakon Banjar Manis Kecamatan Cukuh terkait dugaan tipikor anggaran dana desa (ADD) Pekon Banjar Manis, Rabu (17/03) pukul 14.00 Wib.

Perihal penahanan Tersangka Tipikor ADD Pekon Banjar Manis ini disampaikan oleh Kejari Tanggamus melalui Kasi Penkum Kejati Lampung Andre W Setiawan yang diterima Redaksi KIRKA.CO, Rabu (17/03) sore.

Muflihan ditahan Kejari Tanggamus bidang Pidsus atas sangkaan melakukan Tipikor ADD Pekon Banjar Manis Tanggamus Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.

Warga Dusun Rajabasa Pekon Banjar Manis berusia 51 tahun ini menjabat Kepala Pekon periode 2017-2022 dan berpendidikan lulusan SMP, demikian Andre W Setiawan menjelaskan pada awak media.

“Bahwa Muflihan ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan adanya bukti permulaan berupa keterangan Saksi, Surat dan Keterangan Ahli yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 609.333.000,- (Enam ratus sembilan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) sehingga cukup guna ditetapkan Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Anggaran Dana Desa Pada Pekon Banjar Manis Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019,” ujar Kasi Penkum Kejati Lampung.

“Bahwa Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahuh 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuh Andre.

“Bahwa proses Penyidikan merupakan murni hasil proses penyelidikan dan penyidikan Tim Jaksa pada Kejari Tanggamus dan bahwa terhadap Tersangka dimaksud telah dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif,” ujar Andre.

“Tersangka Muflihan dititipkan di Rutan Kota Agung dengan status tahanan Kejari Tanggamus selama 20 hari kedepan sejak tanggal 17 Maret 2021 sampai dengan 05 April 2021,” pungkas Andre W Setiawan pada awak media.