KIRKA – Seorang oknum Penjabat Kepala Pekon Kemuning yang juga berstatus sebagai ASN Kabupaten Tanggamus, disidangkan dan didakwa melakukan korupsi terhadap dana desa tahun anggaran 2019, sebesar Rp192 juta. Terdakwa Rozikin diadili dalam persidangan perkara…
Rozikin
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
