KIRKA – Seorang oknum Penjabat Kepala Pekon Kemuning yang juga berstatus sebagai ASN Kabupaten Tanggamus, disidangkan dan didakwa melakukan korupsi terhadap dana desa tahun anggaran 2019, sebesar Rp192 juta.
Terdakwa Rozikin diadili dalam persidangan perkara korupsi dengan Nomor perkara 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk, yang digelar secara perdana yang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Rabu 29 September 2021.
Baca Juga : Pj Kakon Kemuning Tanggamus Ditahan Kejaksaan
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa kali ini, Rozikin disangkakan telah memanfaatkan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi, dengan cara mengambil alih secara sepihak tugas-tugas dari perangkat desa dalam kegiatan pengelolaan anggaran senilai Rp1.076.985.612 (satu miliar tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu enam ratus dua belas rupiah).
Rozikin dinilai memperlancar korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya, dengan cara membuat sendiri Rencana Anggaran Biaya dan pembuatan Surat Pertanggung Jawaban, serta melakukan pembelian dan pengadaan barang dan jasa.
Terdakwa juga melakukan pemeriksaan dan melakukan negosiasi barang dan jasa sendiri tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan yang berwenang dalam hal tersebut, sehingga dirinya memperoleh keuntungan untuk diri sendiri.
“Bahwa terdakwa Rozikin menggunakan selisih dana pembangunan fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, tahun anggaran 2019 sebesar Rp192. 597.363 (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ucap Jaksa Zulkipli bacakan dakwaannya.
Baca Juga : Pj Kakon Kemuning Tanggamus Segera Disidang Korupsi
Atas ulahnya kali ini, terdakwa Rozikin pun didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf-b, Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999.
Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






