KIRKA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mendesak BPKP Provinsi Lampung untuk segera menuntaskan perhitungan Kerugian Negara, terhadap kasus dugaan korupsi pada PT Lampung Jasa Utama.
Kepada KIRKA.CO Sabtu siang 18 September 2021, Bonyamin Saiman selaku Koordinator MAKI menanggapi tak kunjung keluarnya hasil perhitungan dari tim audit BPKP Provinsi Lampung, sejak lima bulan yang lalu.
“Dalam hal ini MAKI mendesak kepada BPKP Provinsi Lampung, untuk mempercepat dan segera menuntaskan hasil audit di kasus tersebut,” tegas Bonyamin Saiman.
Baca Juga : Tersangka Dugaan Korupsi PT LJU Bisa Ajukan Praperadilan
Sementara diketahui hasil perhitungan Kerugian Negara pada kasus ini sendiri, telah diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung kepada BPKP sejak resmi ditetapkannya dua tersangka di April lalu.
Dua tersangka tersebut berinisial AJU selaku Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU), serta seorang berinisial AJY dengan peranannya yang sebagai rekanan bisnis PT LJU dalam kegiatan pekerjaan pendistribusian batu dan pasir pada proyek pembangunan jalan TOL di tahun anggaran 2016 – 2018, yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar.
Baca Juga : 5 Bulan Audit Kasus PT LJU Belum Tuntas
Meski keduanya telah mendapat status sebagai tersangka dugaan korupsi, namun sejatinya Kejaksaan Tinggi Lampung belum dapat melakukan pelimpahan dan penahanan, lantaran hasil audit Kerugian Negara yang tak kunjung dituntaskan.






