Hukum  

Cabuli Pasien Warta Dituntut 12 Tahun Penjara

Kirka.co
Terdakwa Warta Saat Digiring Petugas ke Sel Tahanan Di Polsek Telukbetung Selatan. Foto Eka Putra

KIRKA – Cabuli pasien warta dituntut 12 Tahun penjara. Lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap pasiennya saat mengadakan ritual mandi, seorang dukun mendapat tuntutan penjara selama 12 tahun dari Jaksa.

Dukun cabul ini bernama Warta, ia disidangkan kembali dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Selasa 7 September 2021, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa.

Baca Juga : Dukun Cabuli Pasiennya Saat Ritual Mandi

Pria 61 tahun tersebut dinyatakan bersalah, melakukan perbuatan cabul terhadap seorang ABG yang merupakan salah satu pasiennya, dan diketahui belum genap berusia 18 tahun, sehingga Jaksa menjeratnya dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

Warta pun dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun, dan dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tak sanggup membayar maka akan diganti dengan pidana badan yakni penjara selama 3 bulan.

Baca Juga : Sawung Seta Divonis 8 Tahun Bui Lantaran Tiduri Calon Model Fotografinya

Diketahui dalam perbuatannya, warta sendiri memanfaatkan statusnya sebagai guru spiritual, yang selalu dimintakan nasihat oleh keluarga Korban, sampai-sampai apapun yang diperintahkan olehnya segera dituruti tanpa banyak pertanyaan dari keluarga itu.

Sesampainya di tahun 2021, Warta meminta keluarga korban untuk mengadakan ritual mandi guna menyucikan diri, dan saat itulah Korban RA yang ikut pelaksanaan ritual mendapat perlakuan tak sepantasnya dari terdakwa yang tak sanggup menahan nafsu.