Hukum  

Respon KPK Soal MA Kabulkan PK Agung

Kirka.co
KPK merespon PK yang dikabulkan MA. PK yang dimaksud adalah, PK yang diajukan oleh eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Foto: Dokumentasi KPK

KIRKA – MA mengabulkan PK yang diajukan oleh Agung Ilmu Mangkunegara pada 25 Agustus 2021.

Alasan PK yang diajukan oleh eks Bupati Lampung Utara diketahui berkaitan dengan nominal nilai Uang Pengganti yang harus dibayar terpidana kasus korupsi tersebut.

Agung berdasarkan putusan majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang dihukum untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp 74.634.866.000. Lalu apa respon dari KPK?

Baca Juga : MA Kabulkan PK Agung Ilmu Mangkunegara

”Sejauh ini [KPK-red] belum menerima [salinan putusan PK Agung Ilmu Mangkunegara-red],” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat diwawancarai KIRKA.CO pada 1 September 2021. KPK menurutnya sedang menantikan salinan putusan PK tersebut.

Diketahui, dari nominal nilai Uang Pengganti tersebut, KPK telah menerima cicilan dari Agung Ilmu Mangkunegara sebesar Rp 2.122.388.000. Penerimaan itu berlangsung pada 29 Juli 2021.

KPK juga telah menerima pembayaran denda senilai Rp 750 juta dari Agung sesuai dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Uang-uang tersebut selanjutnya dinyatakan telah disetorkan KPK ke kas negara.

Baca Juga : Gugatan Agung Ilmu Mangkunegara Terhadap KPK Dicabut

Selain menyetor uang-uang tadi, KPK juga menyetorkan uang senilai Rp 542.330.000 ke kas negara. Nominal itu merupakan nilai total atas uang hasil rampasan yang didapat dari Agung ketika proses OTT kepadanya berjalan.

Penulis: Ricardo Hutabarat