9 Parpol Non Parlemen Belum Memenuhi Syarat

9 Parpol Non Parlemen Belum Memenuhi Syarat
Anggota KPU Kota Bandar Lampung saat melakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol non parlemen. Foto: Josua Napitupulu

KIRKAKPU RI menyampaikan hasil verifikasi faktual 9 parpol non parlemen belum memenuhi syarat (BMS) sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“Sembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, di Jakarta, Kamis, 10 November 2022.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Verifikasi Faktual Ulang Hasil Verifikasi KPU

Idham Holik meminta parpol non parlemen yang belum memenuhi syarat untuk segera memperbaiki hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai.

Tahapan verifikasi faktual parpol non parlemen ini telah dilangsungkan dari 15 Oktober – 4 November 2022.

“Bagi 9 parpol yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10 sampai 23 November 2022, dipersilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan,” ujar dia.

Idham Holik menegaskan bahwa penyampaian hasil verifikasi faktual ini belum masuk tahap pengumuman, hanya penyampaian hasil ke partai politik.

“Hal ini sama ketika KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 14 September 2022 lalu,” kata dia.

Hasil akhir verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol sebagai peserta Pemilu 2024 akan diumumkan oleh KPU RI pada 14 Desember 2022.

Parpol non parlemen yang belum memenuhi syarat telah menjalani verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai oleh KPU kabupaten/kota.

Sebagai informasi, 9 parpol non parlemen belum memenuhi syarat tersebut yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.

Total ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi oleh KPU pada 14 September 2022 lalu.

Sembilan partai politik lainnya adalah partai parlemen yang memiliki kursi di Senayan.

Merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020, partai parlemen tidak diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Mencari Anggota Parpol di Bandar Lampung Bak di Hutan Belantara