Hukum  

76 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung

76 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung
Plt Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, M Syarif. Foto: Eka Putra.

KIRKA – 76 saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi DLH Bandar Lampung, terkait penyelewengan dana yang berasal dari penarikan retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021.

Baca Juga: Kejati Geledah Kantor DLH Kota Bandar Lampung

Hal itu dijelaskan oleh Plt Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, M Syarif, saat melaksanakan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Selasa siang 30 Agustus 2022.

Ia menuturkan, bahwa sejauh ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung, telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 76 orang, dimana salah satunya adalah Mantan Kepala DLH.

“Semua sudah diperiksa termasuk Mantan Kadis di tahap lidik kemarin. Sudah 76 saksi kita periksa,” ucap singkatnya kepada Kirka.co.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung Naik Tahap Penyidikan

Sejauh ini, dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, telah ditingkatkan ke dalam tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin 29 Agustus 2022 kemarin.

Dengan sangkaan perbuatan, adanya penyelewengan dana yang berasal dari penarikan retribusi sampah masyarakat, di tahun anggaran 2019-2021 lalu. Dimana dana tersebut tak disetorkan ke kas Dinas, dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Yang diperkirakan, terdapat selisih setoran mencapai total Rp34.676.942.600 (Tiga Puluh Empat Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah).