APH  

66 Orang Jaksa Dilantik Jadi Penyelidik dan Penyidik KPK

66 Orang Jaksa Dilantik Jadi Penyelidik dan Penyidik KPK
Upacara pelantikan 66 orang Jaksa menjadi Penyelidik dan Penyidik di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK pada 7 Juli 2023. Foto: Arsip KPK.

KIRKA – 66 orang Jaksa dilantik jadi Penyelidik dan Penyidik KPK per tanggal 7 Juli 2023.

Pelantikan 66 orang Jaksa ini dilakukan dengan menggelar Upacara Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Penyelidik dan Penyidik KPK yang dipimpin Firli Bahuri dkk.

Dilihat dari laman resmi KPK pada 11 Juli 2023, 66 orang Jaksa dilantik jadi Penyelidik dan Penyidik KPK ini turut dihadiri petinggi KPK yakni Johanis Tanak berikut dengan Alexander Marwata dan Cahya H Harefa.

“Mereka jaksa yang sudah bertugas di KPK, bukan jaksa yang baru diterima menjadi pegawai di KPK,” kata Johanis Tanak.

Dalam pidatonya, Johanis Tanak menyampaikan bahwa pengangkatan sumpah atau janji ini merupakan bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

66 orang Jaksa berstatus Penyelidik dan Penyidik ini, katanya, merupakan darah segar dan sumber daya manusia yang kompeten pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Baca juga: Ali Fikri Dilantik Jadi Kepala Bagian Pemberitaan KPK

“Saya percaya bahwa saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab. Semoga Allah SWT dan Tuhan Yang Maha Esa bersama kita,” kata Johanis Tanak dikutip dari Siaran Pers KPK.

Wakil Ketua KPK berlatar belakang Jaksa ini berharap, 66 orang yang dilantik itu dapat menambah kapasitas organisasi dalam hal penindakan dan eksekusi.

Hal ini, sambungnya, sejalan dengan arah kebijakan Pimpinan KPK Tahun 2023 di mana penegakan hukum pemberantasan korupsi diselaraskan dengan arah kebijakan nasional dengan titik berat pengembalian kerugian keuangan negara.

Johanis Tanak juga turut mengingatkan kepada 66 Jaksa yang dilantik.

Ia mengatakan, saat ini kompleksitas permasalahan korupsi cenderung makin dinamis.

Pencapaian di bidang ekonomi tentunya diiringi dengan bentuk-bentuk baru kejahatan yang disebabkan oleh lemahnya prosedur di internal, perangkat hukum pegawai, dan pengawasan yang belum dibenahi merupakan tiga hal penting upaya perbaikan yang harus dilakukan.

Baca juga: Sekjen DPR Indra Iskandar Diperiksa KPK

“Jagalah integritas sebagai penyelidik dan sebagai penyidik. Tanpa integritas, maka kita tidak akan berdiri dengan kokoh,” pesan Johanis.

Kata Johanis, pada tahun 2023 ini Pimpinan KPK melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi telah menetapkan target penyitaan aset atau asset recovery sebesar Rp1 triliun.

“Target ini tentu akan bisa diwujudkan bila semua pihak, lintas kedeputian, salah bekerjasama dan bersatu dan saling membantu.

Upaya asset recovery juga menjadi cara untuk memberikan efek jera kepada para koruptor.

Menjadi penting melakukan pemberantasan korupsi menyeluruh, sistematis, dan keberlanjutan,” bebernya.