KIRKA – 62 Narapidana Lampung dapat remisi, satu langsung bebas, yang diberikan dalam kategori Remisi Khusus hari raya Natal 2022.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Lampung Resmi Berikan Remisi Lima Ribuan Napi
Berdasarkan dokumen yang diterima Kirka.co pada Sabtu 24 Desember 2022, Remisi Khusus tersebut disusulkan terhadap 62 Narapidana dari sebanyak 16 Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Provinsi Lampung.
Dimana 61 nama yang diusulkan tersebut mendapatkan Remisi Khusus Satu, dan seorang Narapidana yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan mendapatkan Remisi Khusus Dua, yang artinya langsung bebas.
Dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Se-Provinsi Lampung, diketahui terdapat 122 Warga Binaan yang memeluk agama Nasrani.
Dan sebanyak 62 diantaranya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Khusus hari raya, yang antara lain berkelakuan baik dengan kriteria tidak menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan.
Baca Juga: 15 Napi Koruptor di Lampung Diberi Remisi Hari Kemerdekaan 2022
Kemudian ke 62 Warga Binaan Lapas dan Rutan tersebut, juga telah dinyatakan selesai menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, dari masa hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam perkaranya.
Sementara itu, beberapa Narapidana yang diusulkan mendapat Remisi Khusus hari raya Natal 2022, diantaranya delapan orang berasal dari Lapas Kelas I Bandar Lampung, satu orang berasal dari Lapas Kelas IIA Kotabumi.
Sebanyak delapan Warga Binaan diusulkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, 10 Narapidana diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro.
Delapan orang diusulkan dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Empat orang Warga Binaan berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
Baca Juga: 15 Andikpas LPKA Bandar Lampung Terima Remisi
Kemudian Dua orang Warga Binaan diusulkan dari Lapas Kelas IIB Kotaagung, dua berasal dari Lapas Kelas IIB Way Kanan, serta tujuh orang diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsugih.
Empat Warga Binaan Rumah Tanahan Negara Kelas I Bandar Lampung diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Natal, dua orang berasal dari Rutan Kelas IIB Kotaagung, serta empat Warga Binaan berasal dari Rutan Kelas IIB Sukadana dan dua dari Rutan Kelas IIB Menggala.






