KIRKA – 6 orang Pegawai KPK dinyatakan bakal diperiksa per 19 Oktober 2023 oleh Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pernyataan bahwa 6 orang Pegawai KPK diperiksa tersebut dikemukakan Direktur pada Ditreskrimsus Polda Metro Kombes Pol Ade Safri.
”Diagendakan pemeriksaan terhadap enam orang Saksi dari pegawai KPK RI.
Jam 10.00 WIB dimulai pemeriksaan,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak pada 19 Oktober 2023.
Untuk diketahui, Ade tidak merinci siapa saja identitas dari para Saksi Terperiksa tersebut.
Namun yang jelas, pemeriksaan ini berkaitan dengan Penyidikan yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya berkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Baca juga: Thony Saut Situmorang Jadi Saksi Ahli Kasus SYL Diperas
Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini diduga dialami oleh Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Terduga pelaku dalam Penyidikan ini diduga ialah Pimpinan KPK namun belum terungkap siapa identitasnya.
Dugaan pemerasan yang diduga dialami oleh SYL ini berkorelasi dengan Penyidikan yang KPK lakukan di Kementerian Pertanian.
Belakangan SYL ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, dugaan pemerasan dan dugaan penerimaan Gratifikasi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah pihak berlatar belakang Pegawai KPK, di antaranya yang bernama Tomi Murtomo dan Kevin Egananta Joshua.
Pada 20 Oktober 2023 nanti, Ketua KPK Firli Bahuri juga dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Surat panggilan kepada Firli Bahuri diklaim sudah dikirim.
Baca juga: Panggilan Pertama Firli Bahuri Dilayangkan Polda Metro Jaya
Selain Pegawai KPK, Polda Metro Jaya juga sudah meminta keterangan dari mantan Pimpinan KPK sebagai Saksi, yakni dari Thony Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Firli Bahuri sebelumnya mengatakan bahwa kabar dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK kepada SYL dinyatakannya tidak benar terjadi.
Ia mengatakan bahwa isu tentang adanya uang 1 juta US Dollar adalah tidak benar.
Tak lama, foto pertemuan antara Firli Bahuri dan SYL menyebar dan menjadi perbincangan.
Firli mengatakan pertemuan itu tidak berkaitan dengan penanganan perkara SYL di KPK dan ketika pertemuan itu terjadi SYL dinyatakannya tidak sedang berperkara di KPK.
Untuk informasi, permintaan keterangan kepada Thony Saut Situmorang diketahui berkorelasi dengan dokumen foto berisi pertemuan antara Firli Bahuri dan SYL.
Baca juga: Direktur Dumas KPK Jadi Saksi di Penyidikan SYL Diperas
Foto yang viral ini ternyata masuk ke dalam materi Penyidikan perkara yang ditangani Polda Metro Jaya.
”Terkait dengan temuan dokumen foto dimaksud, terkait dengan Pasal 65 juncto Pasal 36 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung ataupun tidak langsung dengan pihak Tersangka ataupun pihak lain yang terkait dengan penanganan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apapun.
Jadi terjawab, [foto pertemuan Firli Bahuri dan SYL] termasuk dalam materi Penyidikan yang akan kami gali, untuk membuat terang Tindak Pidana yang terjadi,” ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 7 Oktober 2023 lalu.






