Hukum  

Direktur Dumas KPK Jadi Saksi di Penyidikan SYL Diperas

Direktur Dumas KPK
Tomi Murtomo menjabat sebagai Direktur pada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat di bawah naungan Kedeputian Bidang Informasi dan Data Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai Saksi Terperiksa pada 16 Oktober 2023 di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Jabatan persisnya Tomi Murtomo adalah Direktur pada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat. Pengaduan Masyarakat dikenal dengan singkatan Dumas.

Direktorat ini persisnya lagi berada di bawah naungan Kedeputian Bidang Informasi dan Data Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Adapun pemanggilan dan pemeriksaan kepada Direktur Dumas KPK ini, sedianya berlangsung pada 12 Oktober 2023 kemarin.

Namun ketika itu Tomi Murtomo mengajukan penjadwalan ulang dengan alasan sedang menjalankan tugas kedinasan yang telah terjadwal.

Direktur pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan pemeriksaan kepada Tomi Murtomo persisnya akan berlangsung sekira pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Ajudan Ketua KPK Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

“Iya, kita agendakan pemeriksaan jam 10.00 WIB,” ungkap Ade Safri Simanjuntak pada 16 Oktober 2023.

“Beliau sempat mengkonfirmasi [tidak dapat hadir], karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.

Sehingga, memohon untuk dilakukan penundaan jadwal pemeriksaan,” terangnya lagi.

Pemeriksaan kepada Tomi Murtomo ini diketahui berkaitan dengan proses Penyidikan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.

Penyidikan itu persisnya berkenaan dengan laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan yang diduga dialami oleh Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

SYL diduga diperas oleh Pimpinan KPK yang belum dirinci identitasnya.

Baca juga: Jadwal Pemeriksaan Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Disiapkan

Dugaan pemerasan yang diduga dialami SYL ini berkorelasi dengan Penyidikan dugaan korupsi yang KPK usut di lingkungan Kementerian Pertanian.

Belakangan KPK menetapkan SYL sebagai salah satu Tersangka di Penyidikan dugaan korupsi berupa pemerasan, dugaan penerimaan Gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Tomi Murtomo diperlukan untuk membuat terang suatu Tindak Pidana hingga akhirnya dapat menentukan status Tersangka di Penyidikan dugaan SYL diperas oleh Pimpinan KPK.

“Untuk menggali mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu diharapkan bisa menjadi membuat terang tindak pidana dan menemukan Tersangkanya,” jelas Ade.

Selain Direktur Dumas KPK, Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa Kevin Egananta Joshua selaku Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.

Selanjutnya, Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mempersiapkan jadwal pemanggilan dan pemeriksaan sebagai Saksi kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: Kabar Pimpinan KPK Memeras Dibantah Firli Bahuri