KIRKA – Surat Panggilan pertama untuk Firli Bahuri selaku Ketua KPK diklaim telah dilayangkan oleh Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Klaim bahwa Surat Panggilan pertama kepada Firli Bahuri ini dikemukakan Direktur pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 18 Oktober 2023.
Adapun Surat Panggilan kepada Firli Bahuri ini ditujukan agar Ketua KPK itu dapat hadir ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dengan kapasitasnya sebagai Saksi Terperiksa.
Firli Bahuri akan diperiksa oleh Penyidik untuk proses Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Pemerasan dan Gratifikasi yang diduga dialami oleh Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul Yasin Limpo diduga diperas oleh sosok yang disebut sebagai Pimpinan KPK sebagaimana dalam Laporan Pengaduan Masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya pada Agustus 2023 lalu.
Dugaan Pemerasan yang diduga dialami Syahrul Yasin Limpo ini berkorelasi dengan Penyidikan yang KPK lakukan di Kementerian Pertanian yang berujung pada ditetapkannya Syahrul Yasin Limpo sebagai salah satu Tersangka.
Baca juga: Thony Saut Situmorang Jadi Saksi Ahli Kasus SYL Diperas
Firli Bahuri diminta oleh Penyidik untuk dapat hadir ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Oktober 2023 mendatang sekira pukul 14.00 WIB.
”Telah dikirimkan Surat Panggilan dalam kapasitas sebagai Saksi kepada saudara FB [Firli Bahuri] selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor di Gedung Promoter,” kata Kombes Pol Ade Simanjuntak -mantan Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung di tahun 2020 lalu.
Ade Simanjuntak menyebut, tahapan Penyidikan dugaan pemerasan yang diduga dialami Syahrul Yasin Limpo yang berjalan sejak 6 Oktober 2023 itu telah melewati serangkaian permintaan keterangan Saksi sebanyak 45 orang.
Kemarin, Thony Saut Situmorang terdaftar sebagai Saksi untuk Penyidikan perkara ini.
“Perlu kami sampaikan dalam tahap penyidikan yang dilakukan penyidik telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik,” ujarnya.
Beberapa hal yang berkaitan dengan materi Penyidikan ini diketahui berkorelasi terhadap foto pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo yang sempat viral.
Baca juga: Direktur Dumas KPK Jadi Saksi di Penyidikan SYL Diperas
Firli Bahuri mengatakan pertemuan tersebut tidak berkaitan dengan penanganan perkara yang KPK lakukan di Kementerian Pertanian.
Firli juga membantah kabar bahwa dirinya atau Pimpinan KPK sekalipun telah melakukan dugaan Pemerasan kepada pihak manapun terkait Penyidikan KPK di Kementerian Pertanian.
Sejauh ini, Firli Bahuri belum angkat bicara ihwal diterbitkan dan dilayangkannya Surat Panggilan pertama oleh Polda Metro Jaya kepadanya.
Kapolri Jendral Listiyo Sigit menegaskan bahwa penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya harus dilakukan secara hati-hati.
Di sisi lain, penanganan perkara di tingkat Penyidikan yang turut melibatkan Bareskrim Polri ini telah dimintakan untuk disupervisi oleh KPK.
KPK mengaku akan mempertimbangkan permintaan Supervisi yang diajukan lewat surat oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Jadwal Pemeriksaan Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Disiapkan
Namun begitu, Indonesia Police Watch meyakini bahwa penetapan Tersangka kepada Firli Bahuri di dalam perkara ini tinggal menunggu waktu saja.
”Penetapan Tersangka FB [Firli Bahuri] adalah tinggal tunggu waktu saja.
Artinya, Penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan Tersangka nanti, Penyidik yakin akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban Pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi/ suap.
IPW apresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta Supervisi KPK,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang dikirimkannya kepada KIRKA.CO.






