KIRKA – 6 ASN Pemkot Bandarlampung tersandung masalah hukum. Tercatat terjadi pada 2023 ini, 3 diantaranya terjerat perkara korupsi.
Baca Juga: Oknum ASN Pemkot Bandarlampung Penganiaya ART Divonis 7 Bulan Bui
Kepada awak media, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandar Lampung, Herliwaty. Menjelaskan bahwa seluruh ASN yang tersandung masalah hukum tersebut telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Diantaranya, dengan inisial PO selaku Oknum Guru SMPN di Bandar Lampung. Dirinya menjadi Terdawa perkara penipuan modus dapat memasukkan seseorang ke Sekolah Kedinasan.
Kemudian dengan inisial SA, yang merupakan seorang Oknum ASN Berdinas di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung. Ia menjadi Terdakwa perkara penganiayaan terhadap ART.
Selanjutnya seorang oknum ASN yang berdinas di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung, inisial MH, dimana Ia menjadi Terdakwa atas perkara narkotika.
Serta tiga lainnya, yaitu para Oknum ASN yang berdinas di Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, dengan inisial SW, HY dan HF. Ketiganya menjadi Terdakwa perkara korupsi pada iuran retribusi sampah.
“Sampai Oktober 2023 ada tiga ASN yang perkaranya telah inkracht,” ucapnya, Kamis 26 Oktober 2023 kemarin.
Baca Juga: Sahriwansah Dipenjara 6 Tahun di Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung
Terhadap para Oknum ASN Pemkot Bandarlampung tersebut, sejauh ini belum ada sanksi pemecatan yang diberlakukan. Termasuk terhadap pelaku tindak pidana Korupsi, yang saat ini masih dalam upaya Banding ke Pengadilan Tinggi.
Sebab dijelaskan oleh Robi Suliska Sobri selaku Inspektorat Kota Bandarlampung. Sesuai peraturan, sanksi pemecatan itu akan diberikan jika putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan, minimal selama 2 tahun.
“Kalau putusan pengadilan sudah keluar dan ASN tersebut memang dinyatakan bersalah dan dipidana penjara minimal 2 tahun dan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka sesuai peraturan ASN sudah dipecat secara tidak terhormat,” tandas Robi.






