Hukum  

5 Perkara di Wilayah Kejati Lampung Dihentikan

5 Perkara di Wilayah Kejati Lampung Dihentikan
Ilustrasi Restoratif Justice. Foto: Istimewa

7. Tersangka Aldin alias Adi, dari Kejaksaan Negeri Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian.

Baca Juga: Satu Kasus Narkotika Dihentikan Penuntutannya Oleh Kejari Lampung Selatan

8. Tersangka Sitti Nur Hajijah Suat alias Mama Cinta, dari Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Rachmat Ananda Mirrza bin (Alm) Aman Tamin Atiek, dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian.

10. Tersangka Rafani Adi Nugroho alias Rafa, alias Klowor bin Jahari, dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP, tentang Penipuan, atau Pasal 372 KUHP, tentang Penggelapan.

11. Tersangka Kambali bin Kusni dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian.

12. Tersangka Santoni alias Toni bin Azwari, dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.

13. Tersangka Yanti bin Bahrin, dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.

14. Tersangka Mochammad Paldi Pangestu alias Paldi, dari Kejaksaan Negeri Mimika, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

15. Tersangka Barens Kendi alias Rensba, dari Kejaksaan Negeri Manokwari, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.

16. Tersangka Salmon Imor, dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.