17. Tersangka Rahmat Tapilatu dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1), Juncto Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.
Baca Juga: 2 Perkara di Wilayah Kejati Lampung Dihentikan
18. Tersangka Floora Fridayana alias Flora binti Harianto, dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 36, Juncto Pasal 23 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999, tentang Fidusia, atau Pasal 372 KUHP, tentang Penggelapan.
19. Tersangka Rismon alias Emon bin Jihabu dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian.
20. Tersangka Rivaldi Ode alias Aldi bin La Ode Yamin, dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.
21. Tersangka Isran Pratama alias Isran bin Tuda, dari Kejaksaan Negeri Konawe, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1), Juncto Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Perlindungan Anak. Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.
22. Tersangka Sadri bin Rahaba Kejaksaan Negeri Konawe, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP, tentang Pengancaman.
23. Tersangka La Ode Safrin Suala Raafi bin La Ode Bariu, dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.
24. Tersangka Suriati, S.Pd binti La Ode Kelo dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.
25. Tersangka Wa Ode Zalia binti La Ode Salisu, dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.






