KIRKA – Sebanyak 5 Napi perkara Narkotik yang sedang menjalani masa penahanan di Lapas Kalianda, diusulkan dapat Remisi Khusus Natal 2023.
Baca Juga: Lapas Kelas I Bandarlampung Usulkan 7 Napi Dapat Remisi Natal
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Chandran Lestyono. Menyebut pada Hari Raya Natal di 25 Desember 2023 nanti, sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakatan diusulkan mendapat Remisi Khusus.
Belasan WBP yang diusulkan tersebut, terdiri dari beberapa Terpidana Tindak Pidana Umum, dan Tindak Pidana Khusus terkait perkara Narkotika. Yang seluruhnya beragama nasrani.
“Total yang disusulkan ada 12 WBP, 7 merupakan Warga Binaan perkara Tindak Pidana Umum, 5 merupakan WBP perkara Tindak Pidana Narkotika,” jelasnya.
Dari 12 Warga Binaan Pemasyarakatan yang diusulkan mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal itu, sebanyak 4 orang WBP perkara Pidum, mendapat potongan masa tahanan selama 1 bulan.
2 orang lainnya mendapat diskon masa tahanan selama 15 hari, dan 1 Narapidana lainnya diusulkan bakal mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari.
“Untuk Warga Binaan perkara Tindak Pidana Narkotika, 4 diusulkan dapat remisi 15 hari, 1 WBP disusulkan mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023 selama 1 bulan 15 hari,” imbuhnya.
Para WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda yang disusulkan bakal mendapat Remisi Khusus Natal kali ini, seluruhnya telah memenuhi dua persyaratan umum.
Baca Juga: Ribuan Napi Narkotika Lampung Diusulkan Dapat Remisi HUT RI 2023
Antara lain, dinilai telah berkelakuan baik selama minimal enam bulan terakhir, serta telah menjalani pidana minimal selama enam bulan.
Diharapkan dari Remisi masa penahanan ini, para Narapidana akan semakin termotivasi lagi untuk menjadi manusia yang jauh lebih baik lagi. Serta semakin menguatkan iman terhadap agama yang diyakini.






