KIRKA – Sebanyak 3 Perangkat kampung Gedung Meneng di Kabupaten Tulangbawang ditetapkan jadi Tersangka Korupsi dana APBKam 2021.
Baca Juga: Kasus Pungli KKLTB, Kejari Periksa Sekda Lampung Tengah
Ketiga Tersangka tersebut diantaranya, atas nama dengan inisial I selaku Kepala Kampung Gedung Meneng pada 2021, AS selaku Sekretaris Kampung di 2021 dan K selaku Bendahara Kampung Gedung Meneng pada 2018.
Para Tersangka tersebut di atas, disangkakan bekerja sama melakukan korupsi pada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang, pada Tahun Anggaran 2021 lalu.
Dimana berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan oleh tim audit dari Inspektorat Kabupaten Tulangbawang, perbuatan Ketiganya telah mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Yang diperkirakan senilai total Rp660.534.114,51 (Enam Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Seratus Empat Belas Rupiah koma Lima Puluh Satu Sen).
“Penetapan ketiga Tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Nomor: PRINT-01/L.8.18/ Fd.1/09/2023, Nomor: PRINT-02/L.8.18/Fd.1/09/2023, serta Nomor: PRINT 03/L.8.18/Fd.1/09/2023 Tanggal 13 September 2023,” begitu penjelasan dari Kejari Tulangbawang, pada siaran persnya yang ditayangkan melalui akun instagramnya, Rabu 13 September 2023.
Baca Juga: Kejari Geledah Rumah Ketua Gapoktan Terkait Korupsi KUR BNI KCP Sidomulyo
Pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ini, Ketiga oknum Perangkat Kampung tersebut, bakal segera diadili dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






