Hukum  

3 Mantan Perangkat Tiyuh Tirta Makmur Tubaba Didakwa Korupsi Rp261 Juta

3 Mantan Perangkat Tiyuh Tirta Makmur Tubaba Didakwa Korupsi Rp261 Juta
Suasana sidang perdana perkara korupsi APBDes Tiyuh Tirta Makmur, Tulangbawang Barat. Foto: Eka Putra

KIRKA – 3 Mantan Perangkat Tiyuh Tirta Makmur Tubaba didakwa korupsi Rp261 juta lebih, terhadap dana APBDes di Tahun Anggaran 2019-2021.

Baca Juga: 3 Mantan Perangkat Tiyuh Tirta Makmur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Ketiga Terdakwa tersebut yaitu, atas nama Sapto Suhendar selaku Mantan Kepala Tiyuh, Murgiyanto selaku Mantan Kaur Keuangan Tiyuh, serta atas nama Muhammad Romdlon selaku Mantan Juru Tulis atau Sekretaris Tiyuh.

Mereka didudukkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Kamis 19 Oktober 2023, untuk menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Para mantan Aparatur Desa tersebut, disangkakan telah bekerja sama melakukan korupsi terhadap dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh Tirta Makmur, Kabupaten Tulangbawang Barat, pada 2 Tahun Anggaran.

Dengan beberapa modus, dari tak menyetorkan pajak negara atas kegiatan belanja barang dan jasa, hingga tak merealisasikan dana yang telah dianggarkan.

Dengan rincian, pajak Negara dan Daerah atas belanja barang dan jasa pada Dana Desa tahap III, Tahun Anggaran 2020 dan tahap I Tahun Anggaran 2021, yang belum dipungut dan di setorkan ke Kas Negara dan Daerah, senilai Rp15.025.663 (Lima Belas Juta Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).

Dana penyertaan modal BUMT Makmur Sejahtera, pada kas Tiyuh Tirta Makmur Tahun Anggaran 2019 yang belum dikembalikan ke kas BUMT senilai Rp117,5 juta. Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2021, yang belum dilaksanakan sejumlah Rp148,15 juta.

Serta adanya temuan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat, atas Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021, sebesar Rp25,75 juta.

Maka didapati total kerugian negara sejumlah Rp307.521.000. (Tiga Ratus Tujuh Juta Lima Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah), dikurangi yang telah dipulangkan sejumlah Rp45 juta.

“Akibat perbuatan Para Terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan APBDes di Tiyuh Tirta Makmur Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun Anggaran 2019 hingga 2021, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp261.425.663 (Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah),” ucap Jaksa bacakan surat dakwaannya.

Baca Juga: Korupsi Tiyuh Tirta Makmur Tubaba Segera Disidang

Atas perbuatannya itu, Jaksa pun mendakwa ketiganya melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.