2023 Nanti Karya Jurnalistik Dapat Diadukan Lewat Aplikasi

2023 Nanti Karya Jurnalistik Dapat Diadukan Lewat Aplikasi
Logo Dewan Pers. Foto: Istimewa

KIRKA – 2023 nanti karya Jurnalistik dapat diadukan lewat aplikasi elektronik, hal itu ditujukan sebagai sebuah upaya kontrol dari Dewan Pers terhadap pemberitaan Media Massa tanah air.

Baca Juga: Dewan Pers Sambut Kehadiran Pemerhati Jurnalis Siber

Tahun depan Dewan Pers akan melaksanakan terobosannya di bidang teknologi, yakni dengan merilis aplikasi berbasis platform digital yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Nusantara.

Yang juga sebagai ajakan kepada publik, untuk dapat turut serta berperan aktif dalam rangka menciptakan karya Jurnalistik yang berkualitas di Indonesia.

“Kami ingin peran serta masyarakat dalam kontrol Pers terus dilakukan demi produk Pers lebih berkualitas. Kami juga sudah menyiapkan aplikasi pengaduan berbasis eletronik yang simple,” jelas Plt. Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya, pada Senin 31 Oktober 2022.

Ia menambahkan, bahwa dari langkah baru yang akan diambil pihaknya nanti, Dewan Pers menargetkan pada Januari 2023 akan menghilangkan secara bertahap proses pengaduan manual serta melalui surat elektronik.

Baca Juga: Dewan Pers dan BRI Gelar Pelatihan Jurnalisme Perbankan

Laporan Pengaduan Elektronik itu, diharapkan bakal siap merespons dengan cepat proses pengaduan yang ada, sekaligus mengantisipasi situasi jelang kontestasi politik yang akan dimulai tahun depan.

Dewan Pers menginginkan, dengan peran serta masyarakat nanti, perusahaan media akan terus memperbaiki karya Jurnalistiknya, agar sesuai dengan Kode Etik dan berdampak positif bagi khalayak.

“November-Desember 2022 masih bisa manual dan email, tapi Januari 2023 Dewan Pers hanya menerima pengaduan lewat LPE (Laporan Pengaduan Elektronik) yang sudah kami siapkan,” lanjutnya melalui siaran pers resminya.

Sementara itu, terkait rencana Dewan Pers tersebut, Plt Ketua Umum DPP Pemerhati Jurnalis Siber memberikan apresiasi atas terobosan yang akan dilakukan itu.

Baca Juga: Dewan Pers Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo

Sebab menurutnya, dengan menggunakan aplikasi elektronik tersebut, akan semakin mempermudah kontrol dari publik terhadap kerja para Jurnalis di Indonesia.

“Ini untuk melihat sejauh mana karya Jurnalistik dari sebuah media benar-benar professional. Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh anggota PJS agar selalu mengedapankan profesionalisme dalam menyajikan sebuah karya jurnalistik,” tegas Mahmud Marhaba.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Dewan Pers di periode Januari hingga 31 Oktober 2022, Dewan Pers telah melakukan mediasi terhadap sebanyak 499 kasus pengaduan.

Dimana dari ratusan pengaduan itu, sebanyak 78 kasus telah selesaikan melalui Risalah, 31 kasus diselesaikan dengan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.

Baca Juga: UU ITE Bukan Solusi Untuk Mempersoalkan Hasil Kegiatan Jurnalistik

Yang melalui surat dapat diselesaikan sebanyak 33 dan 59 kasus dirampungkan melalui Arsip. Dengan total pertemuan mediasi atau klarifikasi sebanyak 104 kali