UU ITE Bukan Solusi Untuk Mempersoalkan Hasil Kegiatan Jurnalistik

UU ITE Bukan Solusi Untuk Mempersoalkan Hasil Kegiatan Jurnalistik
Undang-undang ITE. Foto: Istimewa.

KIRKA – UU ITE bukan solusi untuk mempersoalkan hasil kegiatan jurnalistik dan bukan juga menjadi pilihan yang tepat untuk dijadikan sebagai dasar pengaduan kepada aparat penegak hukum hingga kemudian ditindaklanjuti sampai berujung pada pemidanaan.

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari berpendapat bahwa keberadaan UU ITE di Indonesia bukan semata-mata dimaksudkan sebagai dasar untuk menjerat pihak-pihak yang bertugas dalam dunia pers.

Bila UU ITE dijadikan sebagai dasar pelaporan terhadap seorang wartawan, lanjut Taufik Basari, publik luas akan melihatnya sebagai upaya perintangan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

”Karena memang UU ITE bukan dimaksudkan untuk itu, bukan untuk menghalangi kerja-kerja jurnalistik. Ini harus dipahami bersama oleh seluruh pihak,” terang Taufik Basari pada 20 Oktober 2022.

Polemik pelaporan terhadap seorang wartawan dengan dalil UU ITE, menurutnya, saat ini masih dan sedang terjadi. Berdasar pada hematnya, hal tersebut tidak lah tepat.

Terlebih polemik itu, terangnya, tak jarang melibatkan pejabat negara atau aparatur pemerintahan yang bertindak sebagai pelapor.

”Semua pihak, umumnya pejabat negara, aparatur pemerintahan kita harap jangan selalu mendasari pengaduan terhadap produk jurnalistik dengan UU ITE. Ketika ada hal-hal yang berkaitan dengan produk jurnalistik, maka pelapor utamanya pejabat negara, harus melihat dari sisi UU Pers, jangan menggunakan UU ITE sebagai dasar pelaporan ke pihak berwenangan,” imbaunya.

Baca juga: AJI Bandar Lampung dan Forum Asia Kampanye Revisi UU ITE dan RUU KUHP

Polemik ini, bagi dia, sering kali berujung pada proses pemidanaan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

Sementara di sisi lain, kegiatan jurnalistik sudah seharusnya dipahami sebagai prinsip dan bagian dari demokrasi di Indonesia.

”Kita berharap polemik seperti ini tak lagi terulang. Dan para pihak berwajib atau aparat penegak hukum kita dorong untuk mampu menelaah setiap pelaporan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Karena di sisi lain sudah ada kesepakatan antara aparat penegak hukum dengan Dewan Pers, yang mana kesepakatan ini menjadi acuan sekaligus perspektif aparat penegak hukum apabila didapati adanya aduan terhadap insan pers. Kesepakatan ini harusnya menjadi pemahaman bersama baik pihak pelapor dan penerima laporan atau aduan,” ujar Taufik Basari.

Perspektif anggota DPR RI ini dinilai masuk akal. Penilaian itu mengemuka dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers Lampung.

“Pelaporan wartawan menggunakan UU ITE menciderai kebebasan pers. Padahal kebebasan pers merupakan amanat konstitusi, yang telah diakui dan dijamin, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting sebuah negara hukum dan demokrasi,” jelas Direktur AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu.

Ketua DPD PJS Provinsi Lampung, Taufik Wijaya menekankan bahwa insan pers yang memproduksi karya jurnalistik dalam melaksanakan profesinya telah dan semestinya dilindungi oleh negara.

Dimana, sambungnya, seluruhnya itu tertuang dalam Undang-undang Pers dan semestinya semua pihak wajib memahami serta menjalankannya.

Dia mengatakan bahwa penyelesaian sengketa terkait pemberitaan yang diproduksi insan pers seharusnya diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur.

“Undang-undang Pers ini Lex Spesialis, yang artinya bahwa ada penyelesaian tersendiri jika itu menyangkut sengketa pers. Ada keberatan dalam terkait sebuah pemberitaan sudah ada mekanisme yang diatur, dan seharusnya itu dilaksanakan semua pihak. Sebuah produk berita jika bermasalah sudah semestinya tak disamakan penyelesaiannya dengan menyoal tulisan yang diupload di media sosial, itu harus sama-sama dipahami oleh seluruh pihak,” tegas Taufik Wijaya.

Bagi Lembaga Bantuan Hukum Pers Lampung, UU ITE telah menjadi momok bagi insan pers. UU ITE seharusnya tak menjadi sarana untuk menjerat insan pers yang menghasilkan karyanya.

Lembaga advokasi para wartawan di Bumi Ruwa Jurai ini turut menyinggung adanya kesepakatan bersama yang disepakati oleh Dewan Pers dengan aparat penegak hukum.

Baca juga: Dewan Pers Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo

“Terkait UU ITE yang sering menjadi momok mengerikan bagi teman-teman wartawan, harusnya diselesaikan dengan mekanismenya sendiri. Kan sudah ada MoU terbaru di 2022 ini antara Dewan Pers dan Polri. Itu wajib dijalankan, terlebih ketika konteksnya kawan-kawan jurnalis ini sedang menjalankan kerja-kerja jurnalistik, MoU itu mengikat. Bila ada pelaporan terhadap produk pers, itu mestinya diselesaikan sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pers dan berkaca pada MoU tadi,” tandas Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Lampung, Chandra Bangkit.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) berpendapat bahwa UU ITE memuat pasal-pasal yang multitafsir sehingga membuat UU ITE itu sebagai sarana untuk menjerat insan pers. Hal ini lah yang menurut Safenet menjadi persoalan yang paling fundamental.

”Persoalan yang paling fundamental tentunya pasal-pasal multitafsir di UU ITE. Hal itu yang menyebabkan tafsir-tafsir yang serampangan, memaksa kasus-kasus jurnalis bisa dipidanakan dengan pasal tersebut. Selain itu, pengetahuan dan pemahaman aparat penegak hukum terhadap konteks UU ITE dan kerja jurnalis sangat-sangat-sangat rendah. Ini yang memicu kasus-kasus yang seharusnya selesai dengan skema sengketa pers tetap diproses dengan pidana UU ITE,” demikian dikatakan Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet, Nenden Sekar Arum seperti dikutip dari Media Indonesia yang terbit pada 13 Februari 2022 sebagai bagian dari keterangannya dalam tulisan berjudul ”UU ITE dan Bayangan Perangkap Kebebasan Pers”.