AJI Bandar Lampung dan Forum Asia Kampanye Revisi UU ITE dan RUU KUHP

AJI Bandar Lampung dan Forum Asia Kampanye Revisi UU ITE dan RUU KUHP
Pasal bermasalah dalam UU ITE dan RUU KUHP mengancam kebebasan pers. Foto: Istimewa

KIRKAAJI Bandar Lampung dan Forum Asia kampanye revisi UU ITE dan RUU KUHP lewat diskusi yang akan dihelat pada Minggu, 18 September 2022.

Diskusi dan kampanye revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) berlangsung secara daring via Zoom mulai pukul 14.00 -16.00 WIB.

“Saat rencana revisi UU ITE belum ada kemajuan, pemerintah justru kembali mengajukan RUU KUHP untuk segera dibahas di DPR,” kata Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma dalam keterangannya pada Rabu, 14 September 2022.

Kegiatan ini dipandu oleh jurnalis Tribun Lampung Kiki Novilia dengan menghadirkan Direktur LBH Bandar Lampung, Suma Indra Jarwadi.

Baca Juga: AJI Indonesia Tolak Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020

Dian Wahyu menyampaikan pentingnya mengampanyekan revisi UU ITE dan RUU KUHP karena beberapa pasal bermasalah yang terkandung di dalamnya bisa menyasar semua lapisan masyarakat, termasuk jurnalis.

“Terbaru, AJI Bandar Lampung menerima kabar jurnalis KIRKA.CO, Tinus Ristanto Eka Putra, dilaporkan ke polisi dengan UU ITE terkait pemberitaan pada Rabu, 31 Agustus 2022,” ujar dia.

Diskusi dan kampanye revisi UU ITE dan RUU KUHP bersama AJI Bandar Lampung dan Forum Asia diharapkan bisa membangun kesadaran masyarakat. 

“Khususnya para jurnalis dan awak media ihwal pentingnya mendorong revisi UU ITE dan penghapusan pasal bermasalah RUU KUHP. Khususnya, pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi,” jelas Dian Wahyu.

Revisi UU ITE yang dijanjikan oleh pemerintah sejak 2021 lalu hingga kini belum mengalami kemajuan.

Surat presiden tentang revisi UU ITE sudah dilayangkan ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu.

“Tak hanya itu, draf revisi dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan koalisi masyarakat sipil masih mandek di pimpinan DPR,” kata dia.

Sementara pada pembahasan draf RUU KUHP tahun 2019, catatan AJI Bandar Lampung menyebutkan setidaknya ada 14 pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers.

Dian Wahyu mengajak masyarakat, khususnya jurnalis, untuk mengikuti diskusi bersama AJI Bandar Lampung dan Forum Asia.

Bagi jurnalis yang ingin bergabung, bisa mengisi link pendaftaran berikut https://bit.ly/DaftarDiskusiUUITEdanRUUKUHPAJIFORUMASIA.