Hukum  

2 Aset Terpidana Perpajakan Kejari Jakarta Utara di Bandarlampung Dieksekusi

2 Aset Terpidana Perpajakan Kejari Jakarta Utara di Bandarlampung Dieksekusi
Suasana pelaksanaan sita eksekusi 2 aset Terpidana perkara perpajakan atas nama Hendra Rusli. Foto: Istimewa

KIRKA – 2 aset milik Terpidana perkara perpajakan dari Kejari Jakarta Utara atas nama Hendra Rusli di Bandarlampung dieksekusi, pada Rabu 5 Juli 2023.

Baca Juga: Jaksa Segera Eksekusi Putusan Kasasi Perkara Pupuk Ilegal Pringsewu

Kedua aset berupa bangunan yang dilakukan sita eksekusi tersebut, terletak di wilayah Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung.

Pelaksanaan sita eksekusi kali ini, berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-2608/M.1.11/Fu.2/05/2023 Tanggal 31 Mei 2023. Terhadap perkara dengan berkas bernomor 836/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr.

Sementara untuk diketahui, dalam perkara ini Hendra Rusli diadili selaku Komisaris PT Bangun Persada Tata Makmur. Dimana perusahaan tersebut tercatat sebagai distributor beberapa produk elektronik ternama di dunia.

Ia dianggap sebagai salah satu orang yang bertanggungjawab dalam kesengajaan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2015 dan 2016, serta SPT Masa PPN masa pajak di Januari 2015 hingga Desember 2016, dengan tidak benar.

Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebanyak total, Rp502.018.816.738. (Lima Ratus Dua Milar Delapan Belas Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah).