Dan pada akhirnya ia pun dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d, Juncto Pasal 43 Ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.
Baca Juga: KPK Eksekusi Eks Rektor Unila Dkk ke Lapas Bandar Lampung
Tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008, tentang perubahan ke empat atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menyatakan Terdakwa Hendra Rusli alias Hendra alias Lie Yung Sun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Membantu menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar, atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yang dilakukan secara berlanjut dalam tindak pidana perpajakan’,” begitu bunyi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara terhadap Hendra Rusli.
Hendra Rusli kemudian mendapat vonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun, dan dikenakan pidana denda sebesar 2 x kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatannya.
Sehingga terhitung sebanyak total Rp1.004.037.633.476. (Satu Triliun Empat Milar Tiga Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah). Subsidair 6 bulan kurungan.






