Hukum  

Yusuf Barusman Kembali Diperiksa Kejati Lampung

Yusuf Barusman Kembali Diperiksa Kejati Lampung
Yusuf Sulfarano Barusman, selaku Ketua Umum KONI Lampung Foto: Eka Putra.

KIRKAYusuf Barusman kembali diperiksa Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI, yang terjadi pada 2020 lalu.

Baca Juga: Kejati Cabut Audit Kasus KONI Lampung di BPKP

Kejati Lampung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukumnya I Made Agus Putra Adnyana, menerangkan bahwa pihaknya kembali melakukan pendalaman terkait kasus dugaan penyelewengan dan hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.

Dimana kali ini, Tim Penyidik bidang Pidana Khusus memanggil dua petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Lampung, serta seorang rekanan, yang dilaksanakan pada Selasa 18 Oktober dan Rabu 19 Oktober 2022.

“Rabu 19 Oktober 2022, Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor Dana Hibah KONI tahun anggaran 2020, Sebelumnya pada Selasa 18 Oktober juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi,” jelas singkat Made.

Baca Juga: MAKI Komentari Polemik Audit Kerugian Kasus KONI Lampung

Beberapa saksi yang dimaksud yaitu Ketua Umum KONI Lampung yang diketahui dijabat oleh Yusuf Barusman, dan selaku Sekretaris Umum KONI Lampung yakni Margoni Tarmidji, serta seorang selaku rekanan berinisial YHS.

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, diketahui hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Lampung belum juga menetapkan Tersangka, serta belum mendapat Laporan Hasil Perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

Baca Juga: BPKP Perwakilan Lampung Akan Diadukan ke Pusat

Maka lantaran tak kunjung juga mendapat kepastian hasil resmi audit pada kasus tersebut, Kejati Lampung akhirnya memutuskan mencabut permohonan perhitungan dari BPKP, dan beralih menggunakan jasa Akuntan Publik